Return to Informasi

Pelayanan

Jenis-Jenis Pelayanan

Ada beberapa jenis pelayanan yang di berikan PDAM Kota Magelang kepada masyarakat pada umumnya dan pelanggan pada khususnya, jenis – jenis pelayan tersebut adalah :

    1. Melayani kebutuhan air minum kepada pelanggan
    2. Sambungan Baru
    3. Pembayaran Rekening Air Minum
    4. Pemeriksaan Kualitas Air
      • Pemohon adalah masyarakat umum atau pelanggan PDAM Kota Magelang.
      • Membawa sampel air sebanyak 1,5 liter yang dimasukan ke dalam kemasan yang transparan atau tembus pandang setelah melalui proses sterilisasi.
      • Air yang akan dites berasal dari air sumur (dangkal/dalam), air jet pump, mata air, air hasil pengolahan (bukan air limbah pabrik yang diolah) dan bukan air PDAM Kota Magelang.
    5. Pelayanan Tangki Air

Persyaratan Untuk Pelayanan Tangki Air

      • Pemohon adalah masyarakat umum (khususnya dalam kota atau pelanggan PDAM Kota Magelang).
      • Pemohon bisa memesan secara langsung atau via telepon.
      • Pembelian air minimal 4.000 liter.
      • Pembayaran harus tunai.
      • Harga diklasifikasikan menjadi 3 kelompok yakni Non Niaga, Niaga dan Industri serta disesuaikan dengan jarak tempuh.
      • Pelayanan Tanki Air Non Pelanggan PDAM di luar jam dinas dan hari libur dikenakan biaya tambahan operasional.
      • Pelayanan Tanki Air untuk mengatasi air tidak mengalir secara kolektif pada pelanggan tidak dipungut biaya.
    1. Uji Akurasi Meter Air
    2. Tutup Sementara

Pelanggan menunda pembayaran setiap rekening sampai 1 (satu) bulan, Penutupan sementara berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penutupan. Apabila dalam waktu tersebut ada penyelesaian, maka dapat dibuka kembali dengan dibebani biaya buka kembali, Ditambah denda pelanggaran dan melunasi tunggakan rekening

    1. Tutup Total

Atas Permintaan Pelanggan :

      • Apabila tidak mempunyai tunggakan rekening Air dan Non Air. Melunasi rekening air untuk satu bulan berikutnya. Membayar biaya blanko pendaftaran. Apabila lebih dari 12 (duabelas) bulan, untuk pasang kembali dikenakan biaya Pasang Kembali Pasang Baru

Karena Pelanggaran :

    • Dilaksanakan setelah lewat waktu tutup sementara 7 (tujuh) hari.
    • Dapat dipasang kembali apabila telah melunasi tunggakan dan membayar denda pelanggaran, Apabila jangka waktu lebih dari 12 (duabelas) bulan, maka dikenakan biaya Pasang Baru ditambah denda pelanggaran dan melunasi tunggakan rekening yang ada.
  1. Perubahan Situasi/ Pindah Aliran / Pindah Meter Air
    • Pemohon adalah pelanggan lama atau baru (pemilik rumah).
    • Membayar biaya blanko pendaftaran .
    • Membayar biaya pindah aliran / meteran.
  2. Buka Kembali dari Tutup sementara atau Tutup Total
  3. Pindah Golongan
    • Pemohon adalah pelanggan lama atau baru (pemilik rumah).
    • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
    • Fotocopy rekening air minum terakhir.
    • Surat Keterangan / Pengantar dari kelurahan yang bersangkutan sesuai dengan alamat pelanggan.
    • Membayar biaya blanko pendaftaran.
    • Membayar biaya pindah golongan.
  4. Balik Nama
      Persyaratan untuk proses Balik Nama Pelanggan adalah:

    • Pemohon adalah pelanggan lama atau baru (pemilik rumah).
    • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
    • Fotocopy rekening air minum terakhir.
    • Surat Keterangan / Pengantar dari kelurahan yang bersangkutan sesuai dengan alamat pelanggan.
    • Membayar biaya blanko pendaftaran.
    • Membayar biaya balik nama.
  5. Laporan Pengaduan


Permanent link to this article: https://pdamkotamagelang.com/informasi/pelayanan/