Sejarah Berdiri
Kota Magelang lahir pada zaman Hindia Belanda dengan nama Gementee Magelang. Pembentukan Gementee Magelang bersumber pada Installing Ordonantie tanggal 1 Februari 1906, seperti yang dimaksudkan pada staatsblad tahun 1906 nomor 125 tanggal 1 Maret 1906 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 April 1906. Mengingat air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi seluruh warga masyarakat Gamentee Magelang umumnya dan warga negara Belanda yang ada di Gementee Magelang khususnya, maka pemerintah saat itu mendirikan proyek air minum di Kota Magelang. Berdasarkan peraturan pemerintah daerah yang dikenal sebagai “Verordening Voorde Gementelijke Drinkwater Leideng” Magelang tanggal 9 Oktober 1923/13 Desember 1923 yang diundangkan dalam Javsche Courant tanggal 11 Januari 1924 nomor 4, maka pengolahan air minum Gementee Magelang merupakan bagian dari program pemerintah setempat. Dengan beralihnya hak pemerintah Belanda ke Indonesia, maka badan pengelola ini berganti nama menjadi Dinas Air Minum. Jadi kedinasan Air Minum Magelang merupakan kelanjutan dari apa yang telah dilakukan pada Zaman Hindia Belanda. Selanjutnya dengan adanya perkembangan-perkembangan pengelolaan Air Minum di Kota Magelang,
maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 270 tahun 1978 dan diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1989, kedinasan Air Minum Kota Magelang berubah statusnya menjadi Perusahaan Daerah Air Minum. Kota Magelang. Sebagai Perusahaan Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Magelang diberi wewenang untuk mengelola dan mengusahakan sember-sumber air minum yang ada, dengan tujuan adalah untuk meningkatkan daya guna dan daya kerja perusahaan daerah yang bergerak dibidang penyediaan air minum sebagai satu unit kegiatan ekonomi yang berfungsi untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility).
Dasar Pengelolaan
- Perda No. 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Madya Dati II Magelang.
- Perda No. 2 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Perda No. 270 th 1978.
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, No. 270 tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.
- Perda No. 11 Th 2009 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang.